_
PERKULIAHAN PENGUSAHA
 Seluruh Pengetahuan Bebas
 Bursa Karir
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Bermacam2 Publikasi
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permintaan Beasiswa Kuliah
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Dapat Karir Baru
Penjelasan Tuntas
Pengajuan Beasiswa
Apa Keunggulannya
Jurusan + Prospek
Hubungi kami
Metoda Seleksi/Wawancara
Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Perkuliahan Pengusaha (Blended)

Transportasi Umum
Lamanya Studi
Album Foto masing2 PTS
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Kumpulan Web Perkuliahan Reguler Pagi/Siang Bandung
Kumpulan Web Program S2 (Magister) Bandung
Kumpulan Web Perkuliahan Karyawan Bandung
Kumpulan Web Kuliah Reguler Sore/Malam Bandung
Kumpulan Web Semua PTS Bandung
 Berbagai Perdebatan
 Qur'an Online
 Jadwal Sholat
 Buku Manual




    ✓ WA, HP/Tel, SMS, dsb. (klik disini)
Utk menaikkan karir, maka yang terbaik menjadi mahasiswa/i PTS tersebut
Lihat juga :   ⌹ Program Kuliah Gratis   ⌹ Download Brosur   ⌹ Pendaftaran Online   ⌹ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ⌹ Biaya Perkuliahan   ⌹ Transportasi Umum   ⌹ Program Kelas Reguler   ⌹ Program S2 (Pascasarjana / Magister)   ⌹ Kuliah Sore/Malam

di Bandung - Jabar
(terbit di Google)

Legalitas Perkuliahan Pengusaha Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendalami pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Pengusaha merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Pengusaha memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Info 17 Jam
   
Mobile/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4825     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
https://perkuliahan-pengusaha-bandung.nomor.net   ✓   Kualitas Perkuliahan A+   ✓   Perkuliahan Pengusaha
_